Panduan Layanan Desa

  • SYARAT PENERBITAN KTP

    14 Januari 2020 10:22:15 WIB Wawan Gunarjo
    SYARAT PENERBITAN KTP
    KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el) 1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat; Fotocopy KK Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ..selengkapnya