Panduan Layanan Desa
-
Syarat Membuat Akta Kelahiran
14 Januari 2020 10:41:55 WIB Wawan GunarjoPenerbitan Akta Kelahiran Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Akta Kelahiran. Ketentuan: Melaporkan kelahiran paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan / penetapan ..selengkapnya
-
Syarat Membuat Akta Kematian
14 Januari 2020 10:41:21 WIB Wawan GunarjoPERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah. Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini : Formulir pelaporan ..selengkapnya
-
Syarat Penduduk datang ke Desa Katongan
14 Januari 2020 10:40:43 WIB Wawan GunarjoKlasifikasi pindah penduduk: Pindah pergi dan datang dalam satu desa; Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten; Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; Pindah pergi dan datang antar ..selengkapnya
-
Syarat Pindah Penduduk Dari Desa Katongan
14 Januari 2020 10:39:46 WIB Wawan GunarjoKlasifikasi pindah penduduk: Pindah pergi dan datang dalam satu desa; Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan; Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten; Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi; Pindah pergi dan datang antar ..selengkapnya
-
PERSYARATAN NIKAH
-
Persyaratan Penerbitan SKCK
14 Januari 2020 10:24:45 WIB Wawan GunarjoBerbagi info apabila akan membuat SKCK monggo bisa disiapkan syarat syaratnya: *Untuk syarat SKCK baru yg belum ada sidik jarinya atau perpanjangan SKCK dr polsek yg belum ada sidik jarinya maka syaratnya:1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul )2. Foto copy KK 13. Foto copy Akta 14. Foto 4 x 6 4 lbr warna ..selengkapnya
-
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK/C1)
14 Januari 2020 10:24:10 WIB Wawan GunarjoPenerbitan Kartu Keluarga Proses ini diperuntukan bagi penduduk warga negara Indonesia yang belum memiliki Kartu Keluarga ,orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, penduduk yang sudah terdaftar dalam salah satu Kepala Keluarga yang mengajukan Permohonan Kartu Keluarga karena membentuk rumah tangga ..selengkapnya
-
cara mengurus KIA
14 Januari 2020 10:23:21 WIB Wawan GunarjoKARTU IDENTITAS ANAK Anak WNI yang belum berusia 5 tahun a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya b. KK asli orang tua/wali; dan c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. Anak WNI yang telah berusia 5 tahun a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan ..selengkapnya
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyalur BLT-DD januari-maret 2025
- Rakor kalurahan Katongan
- Safari taraweh kalurahan Katongan
- Rapat koordinasi 4 pilar kalurahan mandiri budaya
- PERKAL NO. 6 TAHUN 2024 ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAL TAHUN 2025
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024
- Penyerahan pendamping budaya Katongan 2025