Jaminan Kesehatan Untuk Perangkat Desa
Wawan Gunarjo 26 Mei 2016 12:00:28 WIB
Seluruh perangkat desa di Gunungkidul akan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS. Sesuai dengan Perbup No. 20 tahun 2016 baru keluar, nantinya untuk pembayaran premi BPJS, para perangkat desa akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Awal Juni nanti, ditargetkan seluruh perangkat desa sudah terdaftar dalam BPJS.
Pemberian fasilitas ini merupakan upaya Pemkab untuk memberikan jaminan kesehatan kepada para perangkat desa. Diharapkan dengan jaminan kesehatan ini, kesejahteraan perangkat desa bisa terangkat sehingga berpengaruh kepada kinerja pelayanan.
Perangkat desa nantinya, akan diwajibkan untuk mengikuti program jaminan kesehatan dengan membayar premi 5? dari penghasilan tetap perbulan (siltap) untuk iuran jaminan kesehatan. Dari jumlah yang dibayarkan ini, perangkat desa cukup menyetorkan 2 % dari gaji mereka dan sisanya 3 % akan dibayar oleh Pemkab.
Adapun yang mendapatkan jaminan adalah perangkat desa dan keluarganya dengan fasilitas kelas II
Dikarenakan Siltap masuk ke rekening desa, maka untuk pengurusan dan administrasi pendaftaran BPJS akan dilimpahkan ke masing-masing desa.
Terkait dengan pelaksanaan, saat ini tahapannya masih dalam proses sosialisasi. Pemerintah menarget pada bulan Juni, program ini bisa segera dijalankan.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyalur BLT-DD januari-maret 2025
- Rakor kalurahan Katongan
- Safari taraweh kalurahan Katongan
- Rapat koordinasi 4 pilar kalurahan mandiri budaya
- PERKAL NO. 6 TAHUN 2024 ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA KAL TAHUN 2025
- PERKAL NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2024
- Penyerahan pendamping budaya Katongan 2025