Persyaratan Administrasi Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Jeruklegi
Wawan Gunarjo 03 November 2023 13:58:47 WIB
Persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam jabatan dukuh jeruklegi meliputi:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani dan rohani;
- berkelakuan baik;
- belum pernah diberhentikan dari:
- jabatan Lurah;
- jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
- jabatan negeri.
- bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat
- memenuhi kelengkapan administrasi
Sedangkan persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup;
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
- Bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan/padukuhan setempat.
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
- Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
- Daftar riwayat hidup;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
- Surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
- Surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
- Surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
- Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.
Dokumen Lampiran : Persyaratan Administrasi Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Jeruklegi
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Realisasi APBKal Tahun 2023
- APBKal Tahun 2024
- Muskal Penysusunan RKPKal sepakati kegiatan tahun 2025
- Darah Pemuja Setan, Film Horor Dari Klegung Katongan Untuk Indonesia
- Atasi Harga Beras Naik, Kalurahan Salurkan Beras CPP
- PERKAL 1 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- Kontribusi Desa Prima Sekar Kedhaton Dalam Pencegahan Pernikahan Dini