Persyaratan Administrasi Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Jeruklegi

Wawan Gunarjo 03 November 2023 13:58:47 WIB

Persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam jabatan dukuh jeruklegi meliputi:

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari:
    • jabatan Lurah;
    • jabatan Pamong Kalurahan; dan/atau
    • jabatan negeri.
  8. bersedia dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat
  9. memenuhi kelengkapan administrasi

 

Sedangkan persyaratan Administrasi sebagai berikut :

  1. Surat permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Lurah, di atas kertas dengan bermaterai cukup;
  2. Surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi :
    • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    • Belum pernah diberhentikan dari jabatan Lurah atau sebutan lain, Pamong Kalurahan atau sebutan lain; dan/atau jabatan negeri; dan
    • Bersedia dan bertempat tinggal di kalurahan/padukuhan setempat.
  3. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan elektronik;
  5. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkotika dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari kepolisian;
  8. Daftar riwayat hidup;
  9. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 2 (dua) lembar;
  10. Surat izin dari pimpinan Badan Permusyawaratan Kalurahan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  11. Surat izin dari Lurah bagi Pamong Kalurahan yang mencalonkan diri menjadi Pamong Kalurahan lainnya; dan
  12. Surat izin dari Lurah bagi staf Pamong Kalurahan.
  13. Surat keterangan pengalaman bekerja dari Lurah bagi yang memiliki pengalaman bekerja di Pemerintahan Kalurahan.

Dokumen Lampiran : Persyaratan Administrasi Penjaringan dan Penyaringan Dukuh Jeruklegi


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar