Jokowi serahkan sertipikat untuk warga Katongan

Wawan Gunarjo 05 Januari 2021 12:37:38 WIB

Presiden Joko Widodo pada Selasa, 5 Januari 2021 menyerahkan sertipikat hak atas tanah untuk rakyat secara virtual untuk masyarakat kalurahan katongan. Berbeda dari penyerahan sertifikat yang biasa dilakukan sebelumnya, kali ini penyerahan dilakukan terhadap bidang tanah yang merupakan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020.

Pada kegiatan kali ini, Presiden Jokowi secara virtual menyerahkan sertipikat kepada masyarakat yang tersebar di berbagai provinsi. Khusus untuk Kalurahan Katongan ada 1829 sertipikat yang akan diserahkan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19, kegiatan dihadiri penerima terbatas yang merupakan perwakilan penerima dari enam padukuhan sebanyak 50 penerima.

Presiden Jokowi dalam arahannya menyebut, sertipikat yang diserahkannya kali ini merupakan jumlah yang sangat besar. Karena sebelum program ini berjalan, BPN hanya mampu mengeluarkan 500 ribu sertipikat setiap tahun. Sementara data menunjukkan, pada tahun 2015 masih ada 80 juta bidang tanah yang belum bersertipikat. Tanpa sebuah terobosan, ia mengkalkulasi penyertipikatan tanah masyarakat baru akan rampung dalam jangka waktu 160 tahun. Mencermati hal tersebut, ia lantas menjadikan penyertipikatan tanah rakyat sebagai program prioritas. “Makanya saya target dan dengan kerja keras seluruh jajaran BPN hingga kabupaten/kota terbukti kita bisa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi jajaran BPN karena target yang ia berikan dapat terelalisasi. Masih dalam arahannya, Jokowi juga menyampaikan alasan kenapa ia begitu getol dengan program penyertipikatan tanah rakyat. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh keluhan yang kerap didengarnya dari masyarakat terkait masih banyaknya bidang tanah yang belum bersertipikat.

Kepada masyarakat penerima sertipikat, Presiden Jokowi kembali berpesan agar bukti kepemilikan tanah itu disimpan dan dimanfaatkan dengan baik. Menurutnya, sebagai bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dokumen ini dapat mencegah terjadinya konflik dan sengketa tanah. Lebih dari itu, sertipikat tanah juga punya nilai ekonomis karena bisa diagunkan di bank. Hanya saja, ia mengingatkan agar masyarakat tak menggunakan uang pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. “Gunakan untuk hal-hal yang produktif seperti tambahan modal usaha,” pintanya. 

Dalam kesempatan yang sama Lurah Katongan Jumawan meminta agar sertipikat yang diterima agar disimpan dengan baik karena termasuk surat berharga. kalau tidak untuk kebutuhan yang produktif jangan dijadikan agunan, “tambah Jumawan”.

(wawan gunarjo)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar