Syarat Membuat Akta Kematian
14 Januari 2020 10:41:21 WIB
PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN
- Melaporkan kematian paling lambat 30 hari sejak kematian. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu, dilaksanakan setelah membayar denda keterlambatan ke Kas Daerah.
- Mengisi Formulir dan surat keterangan seperti dibawah ini :
- Formulir pelaporan kematian
- F-2.28 , untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.30 , Formulir pelaporan kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Surat keterangan kematian
- F-2.29, untuk kematian WNI di dalam domisili
- F-2.31, untuk kematian WNI di luar domisili dan orang asing
- Formulir pelaporan kematian
- Menyerahkan persyaratan :
- Srt. Pengantar dari Desa / kelurahan
- Fc. Akta kelahiran
- Fc. Akta Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah)
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. KTP dua orang saksi
Sumber Informasi : Dukcapil Gunungkidul
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Pengunjung, Deswita Adakan Sosialisasi CHSE
- Peringati Hari Wayang, Ki Yusuf Beberkan Salya Begal
- Tingkatkan Kapasitas, Dharma Wanita Gunungkidul Kunjungi Aloeland Jeruklegi
- Tingkatkan Ukhuwah, Katongan Gelar Pengajian
- Doakan Veteran, Dandim 0730 Pimpin Upacara Pemancangan Bambu Runcing
- Musyawarah Masyarakat Desa, Upaya Petakan Masalah Kesehatan
- DATA PAMONG KALURAHAN















