Syarat Penduduk datang ke Desa Katongan
14 Januari 2020 10:40:43 WIB
Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Masuk Kabupaten Gunungkidul
| ALUR | PERSYARATAN |
|
Pemohon |
Membawa persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI antar kabupaten / kota / provinsi dari disdukcapil asal dan KTP asli dari daerah asal; |
| RT Asal |
|
| RW |
|
| Kelurahan | Pemohon mengisi form F-1.38 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Kepala desa menandatangani form tersebut; |
| Kecamatan | Pemohon mengisi form F1-39 (Form Permohonan Pindah Datang WNI Antar Kabupaten / Kota atau Antar Provinsi) dan Camat menandatangani form tersebut; |
| Disdukcapil |
|
| Pemohon | Membawa kelengkapan berkas untuk cetak Kartu Keluarga di Kecamatan sebagai berikut :
|
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- LEMBARAN KALURAHAN NO 8 TAHUN 2025 TENTANG APBKAL TAHUN 2026
- LEMBARAN KALURAHAN NO 1 TAHUN 2026 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2025
- PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL TAHUN 2025
- RINGKASAN BELANJA APBKAL TAHUN ANGGARAN 2026
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Katongan tahun 2026
- Laporan Realisasi APBKal Tahun 2025
- TATA TERTIB PEMILIHAN LURAH KALURAHAN KATONGAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










