Syarat Pindah Penduduk Dari Desa Katongan
14 Januari 2020 10:39:46 WIB
Klasifikasi pindah penduduk:
- Pindah pergi dan datang dalam satu desa;
- Pindah pergi dan datang antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
- Pindah pergi dan datang antar kecamatan dalam satu kabupaten;
- Pindah pergi dan datang antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi;
- Pindah pergi dan datang antar provinsi.
Poin 1 hingga 3 cukup diselesaikan di kecamatan sehingga tidak dijelaskan disini.
Tata Cara Pendaftaran Perpindahan Keluar Kabupaten Gunungkidul
| ALUR | PERSYARATAN |
| Pemohon | Membawa persyaratan :
|
| RT | Menerbitkan dan menandatangani Pengantar Pindah; |
| RW | Menandatangani Surat Pengantar yang diterbitkan oleh RT; |
| Desa |
|
| Kecamatan |
|
| Disdukcapil |
|
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tingkatkan Pengunjung, Deswita Adakan Sosialisasi CHSE
- Peringati Hari Wayang, Ki Yusuf Beberkan Salya Begal
- Tingkatkan Kapasitas, Dharma Wanita Gunungkidul Kunjungi Aloeland Jeruklegi
- Tingkatkan Ukhuwah, Katongan Gelar Pengajian
- Doakan Veteran, Dandim 0730 Pimpin Upacara Pemancangan Bambu Runcing
- Musyawarah Masyarakat Desa, Upaya Petakan Masalah Kesehatan
- DATA PAMONG KALURAHAN















