Persyaratan Penerbitan SKCK
Wawan Gunarjo 14 Januari 2020 10:24:45 WIB
Berbagi info apabila akan membuat SKCK monggo bisa disiapkan syarat syaratnya:
*Untuk syarat SKCK baru yg belum ada sidik jarinya atau perpanjangan SKCK dr polsek yg belum ada sidik jarinya maka syaratnya:
1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul )
2. Foto copy KK 1
3. Foto copy Akta 1
4. Foto 4 x 6 4 lbr warna merah
5. Isi blanko sidik jari dan daftar pertanyaan
6. Sidik jari di polres
*Untuk yg perpanjangan sudah punya sidik jari maka syaratnya:
1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul)
2. Foto Copy KK 1
3. Foto copy akta 1
4. Foto 4x6 3 lbar warna merah
5. SKCK lama/bukti sidik jari dilampirkan
Pelayanan SKCK Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 14.00 wib
Untuk Pelayanan sidik jari Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 11.00 wib
Khusus hari sabtu kami hanya melayani yg perpanjangan dan sudah ada sidik jarinya untuk waktu mulai pukul 08.00 - 10.00 wib
Biaya pembuatan SKCK sesuai PP no 60 tahun 2016 sebesar Rp. 30.000 dan untuk legalisirnya gratis
Untuk keperluan CPNS wajib di polres, sementara untuk keperluan melamar pekerjaan swasta bisa di proses di Polsek
Semoga apa yg di cita citakan terwujud dan mba mba, mas mas sekalian dilancarkan serta sukses selalu
Sumber: Yanmas Polres Gunungkidul
PELAYANAN LANGSUNG KE POLSEK/ POLRES
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Realisasi APBKal Tahun 2023
- APBKal Tahun 2024
- Muskal Penysusunan RKPKal sepakati kegiatan tahun 2025
- Darah Pemuja Setan, Film Horor Dari Klegung Katongan Untuk Indonesia
- Atasi Harga Beras Naik, Kalurahan Salurkan Beras CPP
- PERKAL 1 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- Kontribusi Desa Prima Sekar Kedhaton Dalam Pencegahan Pernikahan Dini