Persyaratan Penerbitan SKCK

Wawan Gunarjo 14 Januari 2020 10:24:45 WIB

Berbagi info apabila akan membuat SKCK monggo bisa disiapkan syarat syaratnya:

*Untuk syarat SKCK baru yg belum ada sidik jarinya atau perpanjangan SKCK dr polsek yg belum ada sidik jarinya maka syaratnya:
1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul )
2. Foto copy KK 1
3. Foto copy Akta 1
4. Foto 4 x 6 4 lbr warna merah
5. Isi blanko sidik jari dan daftar pertanyaan
6. Sidik jari di polres

*Untuk yg perpanjangan sudah punya sidik jari maka syaratnya:

1. Foto copy KTP 1 (KTP Gunungkidul)
2. Foto Copy KK 1
3. Foto copy akta 1
4. Foto 4x6 3 lbar warna merah
5. SKCK lama/bukti sidik jari dilampirkan

Pelayanan SKCK Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 14.00 wib

Untuk Pelayanan sidik jari Senin - Jum'at dibuka mulai pukul 08.00 - 11.00 wib

Khusus hari sabtu kami hanya melayani yg perpanjangan dan sudah ada sidik jarinya untuk waktu mulai pukul 08.00 - 10.00 wib

Biaya pembuatan SKCK sesuai PP no 60 tahun 2016 sebesar Rp. 30.000 dan untuk legalisirnya gratis

Untuk keperluan CPNS wajib di polres, sementara untuk keperluan melamar pekerjaan swasta bisa di proses di Polsek

Semoga apa yg di cita citakan terwujud dan mba mba, mas mas sekalian dilancarkan serta sukses selalu

Sumber: Yanmas Polres Gunungkidul

PELAYANAN LANGSUNG KE POLSEK/ POLRES

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar