cara mengurus KIA
Wawan Gunarjo 14 Januari 2020 10:23:21 WIB
KARTU IDENTITAS ANAK
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. - Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. - Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Realisasi APBKal Tahun 2023
- APBKal Tahun 2024
- Muskal Penysusunan RKPKal sepakati kegiatan tahun 2025
- Darah Pemuja Setan, Film Horor Dari Klegung Katongan Untuk Indonesia
- Atasi Harga Beras Naik, Kalurahan Salurkan Beras CPP
- PERKAL 1 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- Kontribusi Desa Prima Sekar Kedhaton Dalam Pencegahan Pernikahan Dini