SYARAT PENERBITAN KTP
Wawan Gunarjo 14 Januari 2020 10:22:15 WIB
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
1.Pengurusan KTP pemula (baru) bagi penduduk Warga Negara Indonesia
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- Fotocopy KK
- Pemohon harus datang sendiri (tidak dapat diwakilkan/dikuasakan) ketempat pelayanan perekaman biometrik untuk melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata
2.Pengurusan KTP karena perubahan data
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- Fotocopy data pendukung perubahan seperti Surat Nikah/Akta Perkawinan, Akta Lahir dan atau data pendukung lain
3.Pengurusan KTP karena hilang/rusak
- Surat pengantar dari RT, RW diketahui dukuh
- Formulir permohonan KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
- KTP lama
- Fotocopy KK
- KTP yang rusak/ Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Realisasi APBKal Tahun 2023
- APBKal Tahun 2024
- Muskal Penysusunan RKPKal sepakati kegiatan tahun 2025
- Darah Pemuja Setan, Film Horor Dari Klegung Katongan Untuk Indonesia
- Atasi Harga Beras Naik, Kalurahan Salurkan Beras CPP
- PERKAL 1 TAHUN 2024 TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN APBKAL 2024
- Kontribusi Desa Prima Sekar Kedhaton Dalam Pencegahan Pernikahan Dini